4 Mobil Mewah Asal Singapura Diselundupkan ke Batam
"Dilihat dari mobilnya, mobil tahun lama. Dan dugaan dipesan perorangan," terang mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Dengan maraknya penyelundupan barang ilegal, sambung Sam, pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur laut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Angkatan Laut.
"Kita terus berkoordinasi dan memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan tikus," tegasnya.
Sam menjelaskan saat ini barang bukti tersebut diamankan di Pelabuhan Makobat, Batuampar dan akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cuka Tipe B Batam untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 102 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda uang Rp 600 juta.
"Kita serahkan ke Bea dan Cukai. Karena menyangkut kepabeanan sudah wewenang Bea Cukai," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidik (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nurhayen mengatakan pihaknya mengatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap tangkapan tersebut.
"Nantinya kita akan menunggu instruksi Mentri Keuangan apakah akan dilelang atau dimusnahkan," ujarnya singkat. (opi/ray/jpnn)
BATUAMPAR - Kapal Patroli Mabes Polri KP Bisma 8001 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat unit mobil mewah asal Singapura ke Batam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi