4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP

Victor juga mengatakan sesuai pasal 70 AD/ART seharusnya kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki kewenangan untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Mengacu pada aturan tersebut, Victor menilai perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 Partai Politik.
"Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seharusnya dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor.
Sementara itu, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan V di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025.
Disebutkan, perpanjangan melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (gir/jpnn)
Empat orang mengatasnamakan kader PDIP bersiap menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina