4 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina
Rabu, 28 April 2021 – 14:01 WIB
Kombes Yusri menjelaskan kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan berupa karantina selama 14 hari.
JD lalu berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskannya dari aturan tersebut. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri tanpa karantina
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Empat Warga India Tewas Tertimpa Papan Reklame
- Jakarta Futures Forum Bahas Visi Jangka Panjang Indonesia-India di Dunia Internasional
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Mimpi Maarten Paes Seusai Resmi Jadi WNI