4 Pelaku Begal di Kampung Pekopen Akhirnya Ditangkap

4 Pelaku Begal di Kampung Pekopen Akhirnya Ditangkap
Keempat pelaku yang dihadirkan Polsek Tambun, Selasa (12/2). Foto Andi Saddam/pojokbekasi.com

Barang bukti lainnya ditemukan di kontrakan salah seorang pelaku di Kampung Utan, Cibitung, adalah sangkur, kunci T, dompet, kunci motor dan lainnya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” katanya.(dam/pojokbekasi)

 


Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pedang sepanjang 30 sentimeter, sembilan lembar uang Rp100 ribu, satu motor dan helm.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News