4 Pelaku Begal di Kampung Pekopen Akhirnya Ditangkap
Selasa, 12 Februari 2019 – 14:18 WIB
Barang bukti lainnya ditemukan di kontrakan salah seorang pelaku di Kampung Utan, Cibitung, adalah sangkur, kunci T, dompet, kunci motor dan lainnya.
Baca Juga:
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” katanya.(dam/pojokbekasi)
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pedang sepanjang 30 sentimeter, sembilan lembar uang Rp100 ribu, satu motor dan helm.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran