4 Pelaku Perampokan di Rumah Ahok Ajukan Banding

4 Pelaku Perampokan di Rumah Ahok Ajukan Banding
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Empat kawanan perampok di rumah Alfred Antonis alias Ahok di Jalan Antang Kalang IV Palangka Raya, Kalteng, akhirnya divonis Pengadilan Begeri Palangka Raya, Rabu kemarin.

Para perampok itu menyekap korban dan menggasak uang dan perhiasan korban senilai Rp 1,7 miliar.

Keempat pelaku tersebut Sunoko alias Noko, Yudi Syah alias Yudi, Solechan alias Lekan Sukirman dan Andi Mulyadi alias Mul.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Erwantoni.

"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, seperti dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/3).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Komplotan bandit ini menjalani sidang tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH).

Perampokan ini terjadi Selasa (23/8) tahun lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Rumah pemilik Toko Sanjaya, Alfred Antonis alias Ahok, dimasuki secara paksa tiga pelaku yang semuanya menggunakan masker. Satu orang lainnya, menunggu di luar rumah, memantau situasi.

 Empat kawanan perampok di rumah Alfred Antonis alias Ahok di Jalan Antang Kalang IV Palangka Raya, Kalteng, akhirnya divonis Pengadilan Begeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News