4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi

4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi
Petugas kepolisian mengamankan satu unit alat berat dari empat pelaku diduga melakukan usaha penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (9/1/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang dipasang di setiap desa di daerah itu.

Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan.

Dia menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)

Polisi menangkap empat penambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News