4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi

4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi
Petugas kepolisian mengamankan satu unit alat berat dari empat pelaku diduga melakukan usaha penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (9/1/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Sebanyak empat pria diduga pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi.

Para pelaku sudah diamankan di Markas Polres Nagan Raya, Aceh.

“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Senin (9/1).

Keempat pelaku ialah AG (33) selaku operator alat berat, warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, SY (34) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, MDS (52) warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan RA (24) warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Tiga warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” ungkap dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, di antaranya, satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu lembar ambal penyaring warna hijau, dan dua indang (alat pendulang emas).

Machfud menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Polisi menangkap empat penambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News