4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 15 Desember 2023 – 15:40 WIB
Ada yang bertugas menjemput barang saat tiba di Palembang.
Ada pula yang bertugas mengambil barang.
Selain itu, ada juga bertugas memecah sabu-sabu menjadi paket kecil.
Kemudian, ada juga yang bertugas menjual barang haram tersebut.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 atau 20 tahun penjara," kata Tatang. (mcr35/jpnn)
Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Palembang. Keempat tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan