4 Pengeroyok Polisi Ditangkap, 4 Lagi Masih Diburu

4 Pengeroyok Polisi Ditangkap, 4 Lagi Masih Diburu
Sudah ditahan polisi. Foto: ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Para pelaku yang telah diringkus kini terancam tindak pidana di muka Umum bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandas Eka.(dyt/pojokbekasi)

 


Tujuh orang pelaku lain kemudian datang ke TKP dan terjadilah cekcok mulut disertai pemukulan oleh para pelaku.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News