4 Penimbun BBM Bersubsidi di Probolinggo Ditangkap, Barang Buktinya Bikin Melongo
"Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, maka petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut di dalam bak truk," ujarnya.
Saat ditanya petugas, ujar dia, para pelaku penimbun BBM itu mengatakan bahwa mereka mengangkut ikan, namun petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan dua kotak plastik terisi BBM jenis solar sebanyak 900 liter.
"BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui Sanyo saat truk usai melakukan pengisian BBM di SPBU," katanya.
Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW, dan selanjutnya disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.
"Empat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap empat pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Probolinggo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung