4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka
Kamis, 31 Mei 2018 – 21:52 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Dalam kasus ini, keempat pelaku diduga melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (mg1/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus impor bawang putih ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini