4 Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun

4 Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah melakukan perbuatan korupsi. Ilustrasi Foto: Waskita Beton

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah melakukan perbuatan korupsi.

Mereka dianggap telah menyelewengkan dana PT Waskita Beton yang merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Anugrianto.

Surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan oleh JPU dari Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Atas perbuatannya, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Mereka dianggap telah menyelewengkan dana PT Waskita Beton yang merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News