4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport

4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

Pertama, stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal. Kedua, kewajiban pelepasan saham (divestasi).

Ketiga, kelangsungan operasi. Keempat, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

’’Sehingga bisa mendapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka panjang ke depan,’’ jelasnya.

Pemerintah juga membuka opsi bagi Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin operasional hingga 2041.

Pemerintah mengacu pada pasal 83 UU Minerba yang menyebutkan masa operasi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa diberikan hingga 20 tahun dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun.

Jonan menuturkan, peninjauan kembali kontrak diberikan pada 2031 atau berakhirnya izin operasional Freeport yang diteken pada 1991.

Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah Freeport terus menganut IUPK atau kembali kepada rezim kontrak karya setelah masa IUPK sementara habis pada Oktober mendatang.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno menambahkan, perpanjangan konsesi hingga 2041 sebetulnya belum disepakati secara resmi.

Sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan untuk membahas kemajuan perundingan antara pemerintah dan Freeport, Selasa (4/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News