4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK

4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal-pasal itu mengisyaratkan agar surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.

Poin pertama eksepsi, kubu Setnov menganggap surat dakwaan tidak sah. ”Surat dakwaan dibuat berdasarkan berkas perkara penyidikan yang tidak sah,” kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail.

Pendapat Maqdir itu berdasar pada putusan gugatan praperadilan Setnov oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September lalu. Dalam putusannya, Cepi membatalkan penetapan tersangka Setnov.

Kedua, kubu Setnov juga menyoalkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurut mereka, kerugian itu tidak nyata dan tidak pasti.

Sebab, ada perbedaan nilai kerugian dari 3 dakwaan (Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setnov) yang dibuat jaksa KPK.

Padahal, kasus yang didakwa sama. Maqdir cs melakukan penghitungan sendiri perbedaan itu.

Di dakwaan Irman dan Sugiharto, misalnya, tim Setnov mencatat bahwa nilai kerugian yang diduga diterima para peserta sebesar Rp 1,327 triliun.

Kemudian di dakwaan Andi Narogong nilainya Rp 1,177 triliun. Sedangkan di surat dakwaan Setnov terhitung sebanyak Rp 1,303 triliun.

Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News