4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK

4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto (Setnov) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) pada sidang Rabu (20/12).

Keberatan tersebut dapat menghambat upaya penuntutan mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Sebab, bila majelis hakim menerima eksepsi, Setnov bisa saja bebas dari tahanan KPK. Itu menyusul kewenangan penahanan menjadi milik hakim.

Pun, sidang dugaan mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu bisa tidak dilanjutkan untuk sementara atau terjadi putusan sela.

Setidaknya ada empat poin penting dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Setnov itu.

Secara umum menganggap surat dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News