Kubu Setnov Bertanya: Kok Mekeng Cs Hilang dari Dakwaan?

Kubu Setnov Bertanya: Kok Mekeng Cs Hilang dari Dakwaan?
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan di depan tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto membeber sejumlah inkonsistensi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun surat dakwaan terhadap mantan ketua umum Golkar yang terjerat kasus e-KTP itu. Sebab, terdapat nama-nama yang sebelumnya disebut kecipratan uang e-KTP, tapi justru tak tercantum dalam surat dakwaan terhadap Novanto.

Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail menyatakan, sebelu,nya surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto mencantumkan nama-nama anggota DPR yang disebut menerima aliran dana terkait e-KTP. Namun, surat dakwaan terhadap Andi Narogong ataupun Novanto justru tak mencantumkan nama-nama legislator itu.

"Membuktikan ada nama penerima yang berbeda, bahkan dalam surat dakwaan Setya Novanto dan Andi Narogong ada nama yang hilang," ujar Maqdir saat membacakan eksepsi bagi Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Di antara nama-nama anggota DPR yang disebut hilang dari dakwaan Novanto dan Andi adalah legislator Partai Golkar. Misalnya, Melchias Markus Mekeng dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto disebut menerima USD 1,4 juta.

Selain itu ada nama legislator Golkar lainnya yang juga masuk surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto. Antara lain Chairuman Harahap yang disebut menerima USD 584 ribu dan Rp 26 miliar, Agun Gunandjar (USD 1,04 juta), Ade Komarudin (USD 100 ribu), serta Mustokoweni (USD 408 ribu).

Sedangkan legislator lain yang masuk surat dakwaan Irman dan Sugiharto namun hilang di perkara Andi Narogong maupun Novanto adalah Olly Dondokambey (USD 1,2 juta), Tamsil Linrung (USD 700 ribu), Mirwan Amir (USD 1,2 juta), Marzuki Alie (Rp 20 miliar), M Jafar Hafsah (USD 100 ribu), Ganjar Pranowo (USD 520 ribu), Yasonna H Laoly (USD 84 ribu), Arif Wibowo (USD 108 ribu), Khatibul Umam Wiranu (USD 400 ribu).

Selain itu, surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga mencantumkan legislator lain di Komisi II DPR 2009-2014 yang disebut menerima uang. Misalnya Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Rindoko, Markus Nari, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz dan Jazuli Juwaeni.

Total keseluruhan Rp 233 miliar lebih anggaran yang sebelumnya disebut dibagikan, ternyata tak ada dalam dakwaan Novanto. Maqdir pun mempertanyakannya.

Tim penasihat hukum Setya Novanto membeber inkonsistensi jaksa penuntut umum KPK karena menghilangkan nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News