4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK

4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

”Terdapat ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang nyata diterima oleh peserta penerima,” ungkapnya.

Ketiga, kubu Setnov menganggap indikator penilaian tidak cermat tersebut juga merujuk pada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dalam 3 dakwaan.

Menurut Maqdir dkk, dalam berkas perkara e-KTP yang dipecah (splitsing) seharusnya memiliki kesamaan tempat (locus delicti), waktu (tempus delicti), pasal yang didakwakan serta uraian materil perkara.

Maqdir menyebut, rentang waktu kejadian pidana terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong dalam surat dakwaan mereka terjadi November 2009 hingga Mei 2015.

Sedangkan, waktu kejadian di dakwaan Setnov terjadi pada November 2009 sampai Desember 2013.

”Dengan demikian, surat dakwaan (Setnov) tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ucapnya.

Keempat, mereka juga menyisipkan polemik nama-nama politisi DPR yang hilang dalam eksepsi sebanyak 61 halaman tersebut.

Raibnya nama-nama terduga penerima aliran dana proyek e-KTP itu dianggap sebagai akibat dari ketidakcermatan, ketidakjelasan dan kurang telitinya jaksa KPK dalam menyusun dakwaan.

Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News