4 Polisi di Makassar Dipecat Secara Tidak Hormat, Kelakuan Mereka Bikin Malu Polri
"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri," katanya.
Kompol Lando menerangkan, untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.
Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.
Lando menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.
"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.(antara/jpnn)
Empat orang personel Polrestabes Makassar dipecat secara tidak hormat, Selasa (25/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya