4 Pria Ditangkap Saat Hendak Berpesta, Ini Barang Buktinya
Jumat, 01 April 2022 – 08:54 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dari seseorang yang mengaku warga Tangerang.
"Para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menambah stamina," sambung Yudha.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara