4 Pria Ditangkap Saat Hendak Berpesta, Ini Barang Buktinya
Jumat, 01 April 2022 – 08:54 WIB

Satu dari empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang, Banten pada 28-29 Maret 2022. Foto: Humas Polda Banten
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dari seseorang yang mengaku warga Tangerang.
"Para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menambah stamina," sambung Yudha.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol