4 Pria Keliling Jawa Cari Orang Pintar yang Bisa Ubah Rp 2,9 Miliar jadi Uang Asli
Kamis, 14 Mei 2020 – 11:03 WIB

Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Meski belum mengedarkan uang palsu tersebut, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” terang Hendria. (arf/pojoksatu)
Pelaku mengaku uang tersebut tidak untuk diedarkan, tetapi dibawa kepada orang pintar yang bisa mengubah jadi asli.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara