4 Pria Keliling Jawa Cari Orang Pintar yang Bisa Ubah Rp 2,9 Miliar jadi Uang Asli
Kamis, 14 Mei 2020 – 11:03 WIB
Meski belum mengedarkan uang palsu tersebut, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” terang Hendria. (arf/pojoksatu)
Pelaku mengaku uang tersebut tidak untuk diedarkan, tetapi dibawa kepada orang pintar yang bisa mengubah jadi asli.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Wisawatan Tenggelam di Curug Cimedang Tasikmalaya Ditemukan Sudah Meninggal Dunia