4 Rekomendasi KPAI terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

4 Rekomendasi KPAI terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra soal kasus gagal ginjal akut Foto: ANTARA/HO-Kementerian PPPA/am

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan empat rekomendasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) yang masih terus terjadi.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan dari data Kemenkes, total ada 326 kasus gagal ginjal akut pada anak akibat dampak meminum obat sirop dengan 204 anak meninggal.

KPAI menyorot dari laporan tiga keluarga yang mengaku setelah anaknya meninggal dunia belum mendapat perhatian, sedangkan dua korban lainnya masih dalam perawatan dan mengeluhkan akses penanganan.

Berdasarkan kondisi tersebut, KPAI melalui surat nomor 247/9/KPAI/4/2023 tanggal 5 April 2023 merekomendasi langkah-langkah yang bisa diupayakan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pertama,  Kementerian Sosial RI dapat memberikan skema bantuan santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dan anaknya yang mengalami GGAPA, dikarenakan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder terkait yang diberikan kepada keluarga korban.

Kedua, Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komprehensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA.

"Agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, dengan meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan," ujar Jasra, Jumat (7/4).

Ketiga, KPPPA perlu melakukan koordinasi pendataan korban lebih lanjut antara lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban pasca kehilangan anak akibat GGAPA.

KPAI mengeluarkan empat rekomendasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Hak-hak korban harus diberikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News