4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

Petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan pelaku untuk menganiaya.
Seto menjelaskan aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat (21/2) sore ketika ipar korban yang menderita asma, terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.
Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing.
Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang dan korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.
Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading.
Petugas langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.
Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian memeriksa empat orang saksi di kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya