4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumut menuntut hukuman mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 15,6 kilogram dan 10.000 pil ekstasi.
"Menuntut pidana mati terdakwa M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar, Fazruddin dan Adlan alias Alan," ujar JPU Kejari Tanjungbalai Sitilisa Evriaty Boru tarigan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Kamis.
Jaksa menilai keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Yaitu, dia mengatakan secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual atau menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, terdakwa terlibat jaringan internasional.
"Sedangkan terhadap terdakwa M Safii Alias Ationg sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," ucapnya.
Sementara itu, untuk barang bukti lima bungkus plastik bersisi sabu dengan berat 5.202,23 gram dan 10 bungkus plastik 10.399, 93 gram dan pil ekstasi dengan total 5.000 butir dengan berat 4,5 kilogram dimusnahkan, sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumut menuntut hukuman mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 15,6 kilogram dan 10.000 pil ekstasi.
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia