4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 14 Maret 2024 – 21:51 WIB
Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian dan pada saat di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Petugas dari Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa dan ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram.(antara/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumut menuntut hukuman mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 15,6 kilogram dan 10.000 pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut