4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Para terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024). Foto: HO-Kejari Tanjungbalai

Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian dan pada saat di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Petugas dari Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa dan ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram.(antara/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumut menuntut hukuman mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 15,6 kilogram dan 10.000 pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News