Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

jpnn.com, RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.
Selain barang bukti, pihaknya juga menangkap tujuh tersangka dalam operasi ini.
"Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," terang Manang Senin (25/3).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.
Salah satu tersangka memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.
"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," kata Manang.
Para tersangka diupah Rp10-20 juta untuk mengedarkan narkoba ini ke Provinsi Riau dan luar Riau.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu