Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi

Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari tujuh tersangka jaringan internasional narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.

"Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan barang haram ini kemudian masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis beberapa waktu lalu.

Rencananya akan dikirimkan ke Kota Dumai, namun pihaknya berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.

Salah satu tersangka bahkan memiliki gudang sendiri di Malaysia.

Gudang itu digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.

Ditresnarkoba Polda Riau menyita 31 kg sabu-sabu dan 2.387 butir ekstasi dari tujuh tersangka yang merupakan sindikat jaringan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News