Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
Senin, 25 Maret 2024 – 16:45 WIB
"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," tutur Manang.
Menurut Manang, para tersangka diupah Rp 10 juta - Rp 20 juta.
Rencana narkoba ini akan diedarkan ke Provinsi Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu juga diungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bengkalis.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu, bahkan juga 551 gram kokain di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.
Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkobanya dalam operasi yang digelar pada 7 Maret lalu itu. (antara/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Riau menyita 31 kg sabu-sabu dan 2.387 butir ekstasi dari tujuh tersangka yang merupakan sindikat jaringan internasional.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA