Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
Senin, 25 Maret 2024 – 16:45 WIB

Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia. (ANTARA/Annisa Firdausi)
"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," tutur Manang.
Menurut Manang, para tersangka diupah Rp 10 juta - Rp 20 juta.
Rencana narkoba ini akan diedarkan ke Provinsi Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu juga diungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bengkalis.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu, bahkan juga 551 gram kokain di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.
Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkobanya dalam operasi yang digelar pada 7 Maret lalu itu. (antara/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Riau menyita 31 kg sabu-sabu dan 2.387 butir ekstasi dari tujuh tersangka yang merupakan sindikat jaringan internasional.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat