Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba

Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin jumpa pers penggerebekan Kampung Muara Baru di Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kampung Muara Baru, Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Minggu (10/3). Sebanyak 26 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

"Kami menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dengan sejumlah barang bukti dan hasil urine positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH.

Ketujuh pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun.Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika," kata dia.

Menurut dia penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari.

Dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan dengan kekuatan 163 personel dan menemukan 129,2 gram sabu-sabu. Kemudian 92,4 gram tembakau sintetis dan 24,8 gram ganja kering.

Kemudian satu unit senjata api rakitan dengan enam butir peluru, satu unit senapan angin, satu unit senjata PCP, satu unit granat asap, belasan unit senjata tajam beragam jenis mulai samurai, parang, celurit dan lainnya.

Polisi menetapkan 7 orang tersangka dari 26 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kampung Muara Baru, Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Minggu (10/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News