4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Ditahan
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.
Empat tersangka yang ditahan ialah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, Karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.
”Keempat tersangka langsung kami tahan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara kepada wartawan di Surabaya, Senin (1/3) petang.
Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Menurut Anggara, keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.
”Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya