4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan

4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan
Kejari Indramayu tahan empat tersangka kasus korupsi di Rutan Klas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). ANTARA/HO-Kejari Indramayu

Dia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz 2020 sebesar Rp 1,4 miliar. Dari anggaran tersebut, katanya, para tersangka diduga melakukan korupsi kurang lebih Rp 500 juta.

Para tersangka, lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

Empat tersangka korupsi makan minum program rumah santri tahfiz Indramayu, resmi ditahan Kejari Indramayu. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News