4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan
Rabu, 12 Oktober 2022 – 07:25 WIB

Kejari Indramayu tahan empat tersangka kasus korupsi di Rutan Klas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). ANTARA/HO-Kejari Indramayu
Dia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz 2020 sebesar Rp 1,4 miliar. Dari anggaran tersebut, katanya, para tersangka diduga melakukan korupsi kurang lebih Rp 500 juta.
Para tersangka, lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Empat tersangka korupsi makan minum program rumah santri tahfiz Indramayu, resmi ditahan Kejari Indramayu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil