4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan
Rabu, 12 Oktober 2022 – 07:25 WIB
Dia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz 2020 sebesar Rp 1,4 miliar. Dari anggaran tersebut, katanya, para tersangka diduga melakukan korupsi kurang lebih Rp 500 juta.
Para tersangka, lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Empat tersangka korupsi makan minum program rumah santri tahfiz Indramayu, resmi ditahan Kejari Indramayu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi