4 Wanita China dan Vietnam Berperan Video Call Mesum, Lelaki Beraksi

4 Wanita China dan Vietnam Berperan Video Call Mesum, Lelaki Beraksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan penangkapan 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Vietnam terkait kasus dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dari 48 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya, empat di antaranya adalah perempuan yang berperan memancing korbannya untuk melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam oleh para tersangka dan digunakan untuk memeras korbannya.

"Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," kata Yusri.

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap 48 tersangka tersebut masih berjalan lantaran para pelaku tersebut baru saja ditangkap pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Para tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian China untuk proses selanjutnya.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Keempat wanita China dan Vietnam memancing korbannya dengan video call mesum. Hati-hati.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News