4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) SR (37) dan DCY alias PW (30) menjadi tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.
Selain pasutri itu, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang lainnya jadi tersangka, yakni FSM (31).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).
Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9).
Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.
Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.
Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya