4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).
Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efeknya, yakni berupa sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.
,
"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey, dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kombes Victor.
Adapun 4 warga tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).
Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Pasal 204 Ayat (1) dan atau (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok