4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati

Perkara Penyelundupan 403 Kg Sabu-sabu

4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibadak pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring pada Selasa, (6/4). Pada sidang ini empat WNA dan sembilan WNI yang terlibat kasus penyulundupan sabu-sabu seberat 403 kg divonis hukuman mati. (Antara/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhi vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebanyak 13 terdakwa itu terdiri dari empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah, dan sembilan warga negara Indonesia (WNI).

Para terdakwa divonis hukuman mati karena telah terbukti bersalah menyelundupkan 403 kilogram sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa (6/4).

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah.

Majelis hakim menyatakan dua terdakwa WNA bernama Husain dan Samiulah  terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhi vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Para terdakwa itu terdiri dari 4 WNA dan 9 WNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News