Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online

jpnn.com, SINGAPURA - Aplikasi Zoom tak hanya bisa digunakan untuk rapat atau seminar. Namun, juga bisa digunakan untuk menggelar persidangan.
Baru-baru ini seorang hakim di Singapura memutuskan hukuman mati bagi seorang tersangka kasus perdagangan narkoba lewat aplikasi video konferensi tersebut.
Putusan hukuman mati tersebut disampaikan hakim pengadilan tinggi di Singapura pada Jumat (15/5).
Ini menjadi vonis hukuman mati pertama di Singapura yang disampaikan lewat aplikasi Zoom.
"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum melawan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura seperti dikutip dari laman Reuters, Kamis (21/5).
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati via Zoom itu ialah seorang pria asal Malaysia bernama, Punithan Genasan (37).
Pada 2011, dia memainkan peran dalam sebuah perdagangan narkoba berjenis heroin di Singapura.
Pengacara Genasan tidak mempersalahkan putusan hukuman mati yang disampaikan lewat Zoom.
BERITA TERKAIT
- BKSDA Ungkap Penyebab Kematian Gajah di Bener Meriah
- Terbukti Berzina, Pasangan Kekasih di Aceh Dicambuk 100 Kali
- Melawan Petugas, Kurir Sabu-sabu asal Aceh Ditembak Satu Kali di Bagian Dada, Innalillahi
- Dada EE Tertembus Peluru Aparat, Bripda Rejeki Terluka
- Heboh Kebijakan Baru WhatsApp, Telegram Sindir Lewat Meme Peti Mati
- Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat