Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online
Kamis, 21 Mei 2020 – 20:56 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang disampaikan pengadilan lewat aplikasi Zoom.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati