Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online

Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

Meski demikian, dia tetap mengupayakan banding atas putusan hakim tersebut.

Selain itu, hukuman mati yang diberikan oleh hakim ditentang oleh aktivis hak asasi manusia (HAM).

“Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah,” kata wakil direktur Human Rights Watch untuk Asia, Phil Robertson.

Singapura sendiri memang dikenal sebagai negara yang tidak memberikan keringganan terhadap kejahatan narkotika.

Pengadilan Singapura telah menjalankan persidangan online sejak 1 April 2020, ketika negara tersebut mulai menerapkan lockdown.

Mereka juga bakal terus mengadakan sidang sampai kebijakan lockdown berakhir pada 1 Juni 2020 mendatang.

Diketahui, Singapura bukan satu-satunya negara pertama yang memberikan hukuman mati melalui konferensi video.

Sebelumnya seorang pria di Nigeria pernah divonis mati via Zoom karena kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2018 lalu. (mg9/jpnn)

Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang disampaikan pengadilan lewat aplikasi Zoom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News