40 Gugatan Hasil Pilkada Rontok, Ada Sorak-Sorai dan Tangis Haru

40 Gugatan Hasil Pilkada Rontok, Ada Sorak-Sorai dan Tangis Haru
Penonton menyaksikan secara langsung sidang di MK lewat layar kaca, Senin (18/1). Foto: Ken Girsang/JPNN

"Selesai sudah, yessssss," ujar salah seorang pengunjung sembari bergegas mencabut telepon genggamnya yang selama pembacaan putusan dicolok ke jaringan listrik dan terus digunakan untuk merekam. Ia pun bergegas penuh senyum kemenangan sembari saling berpelukan dengan sejumlah pengunjung lain. 

Dalam pembacaan pertimbangan putusan, terungkap sejumlah fakta menarik. Bahwa Hakim MK benar-benar berpegang pada aturan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan gugatan paling lambat diajukan 3x24 jam sejak KPUD menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada. Bahkan meski hanya terlambat beberapa menit, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. 

Seperti dalam kasus Pilkada Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Hakim MK Suhartoyo mengatakan, sebelumnya pemohon dalam hal ini pasangan Sofyan Kaepa-Trin Lulumba, mengakui keterlambatan pengajuan gugatan tiga menit. Hal tersebut dikarenakan mesin pengajuan error. 

"Pengajuan tidak berdasar, karena mahkamah sudah klarifikasi tidak ada keterlambatan (karena mesin rusak,red). Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka pengajuan melewati tenggat waktu," ujarnya. 

Fakta lain, Hakim MK juga menilai pemohon dalam perkara PHP Sumba Timur dalam hal ini pasangan Matius Kitu-Abraham Litinau, telah berbohong. Menurut Hakim MK Wahiduddin Adams, pada awalnya pasangan ini menyebut alasan keterlambatan penyerahan berkas gugatan karena menilai Sabtu-Minggu hari libur. Karena itu tidak dihitung hari kerja. Sehingga baru menyerahkan gugatan pada Senin (22/12/2015). Namun kemudian alasan diubah dengan menyebut keterlambatan karena kondisi geografis yang dihadapi. 

"Kendala yang dihadapi kondisi geografis adalah alasan yang tak dapat diterima mahkamah. Mahkamah tak menemukan bukti. Apalagi pada penyampaian awal, pemohon berbobong jelas telah salah memahami waktu (tenggat waktu 3x24 jam,red)," ujar Wahiduddin.

Terhadap fakta-fakta yang terungkap, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan amar putusan dari 35 perkara menyatakan, Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(gir/jpnn)

Lima Gugatan Dicabut Pemohon:

    KETUA Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengetuk palu, menutup sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News