40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 lalu.
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan menilai bahwa adanya Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.
"Dana otonomi khusus (otsus) dikonsentrasikan empat sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus," kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10).
Ia mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen.
Dana anggaran ini, lanjut dia, akan mulai pada anggaran yang akan datang.
"Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Nah, kita (masyarakat, red) berharap agar pengawasan ini lebih ketat," kata Imron.
Dalam Inpres ini, sambung Imron, juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.
Presiden Jokowi memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di Papua dan Papua Barat.
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita