40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua

40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan. Foto: Dokumen Pribadi

Ia menyebutkan, ada 40 kementerian dan lembaga negara yang turun mengawal dan mengawasi dana anggaran khusus.

"Inpres Nomor 9 Tahun 2020 itu, Presiden mengintruksikan kurang lebih 40 kementrian dan lembaga untuk betul-betul mengawal. Agar kegunaan dana khusus ini mencapai sasaran," terang dia.

Ia akui bahwa wilayah Papua sangat luas. Sehingga, membangun infrastruktur di Papua secara merata membutuhkan upaya lebih dibanding dengan wilayah provinsi lainnya di Indonesia.

Dia berharap Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan kemudahan bagi rakyat di dua provinsi Papua bisa menikmati dari pembangunan infrastruktur ini.

"Dengan ditambah perketat pengawasan, maka kita berharap tidak ada lagi yang tercecer di tengah jalan. Jadi rakyat masyarakat Papua benar-benar di dua provinsi itu menikmati kesejahteraan dan pentingnya infrastruktur," paparnya.

Jika pembangunan infrastruktur secara merata dan diawasi secara ketat, baik sarana dan prasarana ini, kata Imron berdampak kemudahan perpindahan barang, jasa, dan orang.

Proses itu tentu dilakukan dengan murah, cepat, dan efesien. Sehingga produk komoditi bisa dileparkan ke pasar dalam negeri dan luar negeri. Juga mereka bisa menerima produk dari provinsi lain dan harganya murah karena infrastruktur yang baik.

"Ini tekad Presiden Joko Widodo agar ada satu harga. Jadi harga di Jawa dan Papua harus sama," katanya.

Presiden Jokowi memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di Papua dan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News