40 Pengemplang Pajak, Polri Baru Tangani Empat

Di Antaranya Indocement dan Excelcomindo

40 Pengemplang Pajak, Polri Baru Tangani Empat
40 Pengemplang Pajak, Polri Baru Tangani Empat
JAKARTA - Mabes Polri menyebut ada 40 perusahaan yang diduga sebagai pengemplang pajak terkait dengan Gayus Tambunan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (1/6) malam, Tim Khusus Polri yang menangani kasus itu menyebut bahwa dari jumlah itu, baru empat perusahaan yang telah ditangani. Masing-masing yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, PT Exelcomindo, serta raksasa semen Indonesia PT Indocement.

Dari PT Surya Alam, disebutkan telah diperiksa 10 saksi, yakni tiga dari perusahaan itu, tiga petugas pemeriksa wajib pajak, dua penelaah

keberatan, serta dua pejabat Ditjen Pajak. Demikian juga halnya dari perusahaaan lainnya, telah diperiksa sejumlah saksi dan langkah-langkah hukum tengah dilakukan.

Terkait penanganan empat perusahaan itu, Kabareskrim Polri Ito Sumardi menyebutkan bahwa itu merupakan prioritas. Alasannya, karena banyak perusahaan yang ditangani, sehingga harus ada yang diutamakan. "Kan tidak mungkin sekaligus kita periksa. Tentunya harus ada prioritas. Yang kedua, tentunya harus terkait dengan hasil pemeriksaan. Ini kan pengembangan. Kasusnya memang demikian," ujarnya di DPR RI, Rabu (2/6).

Dikatakan Ito, dari sejumlah kasus ini, ada beberapa modus yang dikembangkan untuk memanipulasi setoran pajak mereka. "Ada macam-macam. Ada yang melakukan sesuatu apa penyimpangan melalui keberatan, dan ada juga penyimpangan dengan manipulasi data. Ada pula yang memalsukan data untuk dia bayar," tambahnya.

JAKARTA - Mabes Polri menyebut ada 40 perusahaan yang diduga sebagai pengemplang pajak terkait dengan Gayus Tambunan. Dalam Rapat Dengar Pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News