40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja

40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
"(Padahal) UMK yang ditetapkan justru mengakomodir pegawai formal. Undang-undang ketenagakerjaan baru menyentuh ke perusahaan di sektor formal," terangnya.

Karena itu Wasino berharap, semua perusahaan bisa memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan perjanjian kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya. "Saya harap semua perusahaan di Banjar bisa menerapkannya,” pungkasnya. (zi)

KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News