40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 00:40 WIB

40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
"(Padahal) UMK yang ditetapkan justru mengakomodir pegawai formal. Undang-undang ketenagakerjaan baru menyentuh ke perusahaan di sektor formal," terangnya.
Baca Juga:
Karena itu Wasino berharap, semua perusahaan bisa memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan perjanjian kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya. "Saya harap semua perusahaan di Banjar bisa menerapkannya,” pungkasnya. (zi)
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga