40 TKA Tiongkok Kerja di Pabrik, Mayoritas Buruh Kasar

40 TKA Tiongkok Kerja di Pabrik, Mayoritas Buruh Kasar
Sebanyak 19 buruh Tiongkok yang bekerja di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, bilangan A Yani, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Romdhoni/Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bogor dibuat repot seharian kemarin. Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menjadi buruh pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, tak kooperatif saat diperiksa.

Itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Memang sebagian besar dari 40 buruh asal Tiongkok itu tak bisa berbahasa Inggris atau Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 21 orang di antaranya dipastikan bermasalah.

“Pemeriksaan agak sulit perbedaan bahasa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), kemarin (29/12).

Selain memeriksa para TKA yang terjaring, petugas juga mengklarifikasi dokumen-dokumen ke manajemen pabrik.

Hasilnya, dari 40 WN Tiongkok yang terjaring, 21 di antaranya terbukti tidak rutin melapor ke Imigrasi.

Selain itu, lokasi kerja mereka tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

“Selama ini tidak melapor ke Imigrasi Bogor, padahal beraktivitas di sini,” kata dia.

JPNN.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bogor dibuat repot seharian kemarin. Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News