41 Pemda Belum Melakukan Validasi TPP ASN

41 Pemda Belum Melakukan Validasi TPP ASN
Pemberian TPP ASN harus sesuai dengan kemampuan pemda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menegaskan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah (pemda).

Suhajar mengatakan hal itu dalam kata sambutan yang dibacakan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri Suprayitno pada pembukaan Rapat Internalisasi Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa (29/11).

Rapat digelar untuk menindaklanjuti amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Berdasar PermenPAN_RB tersebut, pemda harus menyampaikan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan bahwa kegunaan hasil Anjab dan ABK yaitu penataan kelembagaan, penataan sumber daya aparatur, penataan tata laksana, dan penataan kebutuhan diklat.

Selain itu, salah satu kegunaan Anjab dan ABK adalah penentuan reward dan punishment di lingkungan Pemda dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan ASN.

“Sesuai Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diganti dengan Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan Pemda memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” demikian Suhajar dalam kata sambutan yang dibacakan Suprayitno.

Berkaitan dengan TPP, Suhajar menyampaikan laporan kegiatan validasi TPP ASN Pemda tahun 2022.

Kemendagri menegaskan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN harus disesuaikan dengan kemampuan pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News