41 Pemda Belum Melakukan Validasi TPP ASN

41 Pemda Belum Melakukan Validasi TPP ASN
Pemberian TPP ASN harus sesuai dengan kemampuan pemda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari 34 provinsi di Indonesia, semuanya telah melakukan validasi TPP. Meski begitu, dari 508 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 467 pemda yang telah melakukan validasi TPP atau masih ada 41 pemda yang belum melakukan validasi.

Pemda yang belum melakukan validasi diharapkan untuk segera melakukan validasi.

Selain itu, dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemda, Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4636/SJ Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Anjab, ABK, Evaluasi Jabatan, MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Surat tersebut bertujuan agar kami dapat memastikan bahwa hasil evaluasi jabatan/kelas jabatan Pemerintah Daerah yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN dan RB telah diimplementasikan dengan baik, dan salah satu wujud implementasinya yaitu pada penerapan pemberian TPP ASN," tandasnya. (rls/sam/jpnn)

Kemendagri menegaskan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN harus disesuaikan dengan kemampuan pemda.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News