43 Anggota TNI Dipecat
3 Masih Pemeriksaan POMDAM
Rabu, 23 Desember 2009 – 05:46 WIB
BANDA ACEH- Pangdam Iskandar Muda, Mayjend TNI Hambali Hanafiah mengatakan telah memecat 43 anggotanya karena melakukan pelanggaran displin berat. Selain itu, saat ini POMDAM sedang menahan dan memeriksa 3 anggota TNI lainnya karena terkait dugaan keterlibatan merampok SPBU Simpang Dodik, Lamteumen, Kota Banda Aceh, sementara satu lagi DPO. Dikatakan, dua orang itu telah diputus hakim Pengadilan Militer beberapa waktu lalu, juga pada hari ini, dipecat dari kesatuan TNI. Menurutnya, pemecatan puluhan anggotanya, tidak semua dikarenakan psikotropika atau Narkoba, melainkan lebih dominan akibat disersi atau melarikan diri dari kesatuan.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar disiplin, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak. Ini sebagai bukti bahwa TNI melakukan reformasi,” kata Hambali Hanafiah.
Baca Juga:
Pangdam menyebutkan, pihaknya komit dan tidak main-main, apabila ada anggota yang melanggar. Ia membuktikannya, Selasa (22/12), Pangdam memecat dua anggotanya sekaligus mencopot pakaian seragam Pelda Nawawi dari Kesatuan Kesdam, karena terlibat psikotropika. Sedangkan satu lagi, Prada Surya Dharma dari Batalyon 116/ Garuda Samudra dikarenakan psikotropika dan pencurian.
Baca Juga:
BANDA ACEH- Pangdam Iskandar Muda, Mayjend TNI Hambali Hanafiah mengatakan telah memecat 43 anggotanya karena melakukan pelanggaran displin berat.
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat