43 Kg Barang Terlarang Ditemukan di Kepulauan Riau, Anak Buah Brigjen Krisno Langsung Bergerak

43 Kg Barang Terlarang Ditemukan di Kepulauan Riau, Anak Buah Brigjen Krisno Langsung Bergerak
Garis polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, RIAU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengusut asal 43 kilogram kokain yang ditemukan di kawasan Pantai Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan pihaknya mendalami keterkaitan dengan penemuan 179 kilogram sabu-sabu di perairan Banten.

"Kami sedang menganalisis apakah ada keterkaitan antara temuan 179 kilogram sabu-sabu di Perairan Banten beberapa waktu yang lalu dengan temuan kokain di Kepulauan Riau," kata Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).

Perwira tinggi Polri itu memastiikan aparat telah mengerahkan tim untuk mencari informasi dan petunjuk.

Tim juga akan mendampingi aparat dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam proses penyelidikan.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menugaskan penyidik untuk asistensi Polda Kepri menganalisa temuan 43 kilogram kokain di perairan Pulau Anambas," beber Krisno.

Diketahui, sebanyak 43 kilogram kokain ditemukan dalam bentuk 36 paket di Pantai Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (1/7).

Narkoba itu ditemukan pertama kali oleh warga sekitar.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut asal 43 kilogram kokain yang ditemukan di kawasan Pantai Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News