450 Ribu Honorer K2 Terancam PHK

Setelah UU Aparatur Sipil Negara Berlaku

450 Ribu Honorer K2 Terancam PHK
PNS. Foto: Dok JPNN
  • Seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
  • Sebanyak 49.714 tenaga honorer kategori 1 (K-1) yang maksimal berusia 46 tahun dan gajinya dibayar melalui APBN telah diangkat menjadi CPNS pada 2005-2012.
  • Sebanyak 613.919 tenaga honorer K-2 diseleksi ulang melalui tes CPNS.
  • Di antara 200-an instansi, baru 84 instansi yang mengumumkan hasil CPNS honorer K-2 dengan total 198 ribu yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS.
  • Tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS diserahkan kepada masing-masing pemberi honor untuk diberhentikan.
  • Tenaga honorer K-2 yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • PPPK bekerja secara profesional dengan kontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang dengan gaji, remunerasi, cuti, tunjangan sosial, dan perlindungan mirip PNS.
  • Gaji PPPK berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Sumber: Reportase Jawa Pos, 2014


JAKARTA - Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS. Sebaliknya, 450 ribuan tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News