46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB

46 Koruptor Kantongi Remisi
Menurut Haviluddin, secara umum jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II, masing-masing berjumlah 1146 orang dan 184 orang. Dijelaskan, Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada napi, namun belum bebas pada saat penerimaan remisi. Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapatkan oleh para napi dan bebas pada saat penerimaan remisi.
Baca Juga:
“Dari jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum II memang sebanyak 184 orang. Tapi yang dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 115 orang saja, karena sisanya yang sebanyak 69 orang belum membayar denda,” jelas Haviluddin. (cha/JPNN)
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting