46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB

46 Koruptor Kantongi Remisi
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi. Meski demikian tidak semua koruptor yang dipenjara di LP Cipinang mendapatkan remisi. Selain itu ada nama terpidana korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Balongan, Tabrani Ismail, serta Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso yang menjadi rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan lahan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Haviluddin mengatakan, ada sekitar 46 narapidana (napi) kasus korupsi yang mendapatkan remisi. “Dari jumlah napi korupsi sebanyak 74 orang, ada sekitar 46 orang napi yang hari ini mendapatkan remisi,” ujar Haviluddin ketika ditemui usai upacara bendera di LP Cipinang, Senin (17/8).
Baca Juga:
Dari 46 orang napi korupsi yang mendapatkan remisi itu, di antaranya terdapat nama termasuk Theo F Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa penahanannya dikurangi 3 bulan. Tersebut pula nama Rokhmin Dahuri yang menjadi terpidana korupsi dana non-budjeter DKP. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ini mendapatkan remisi 2 bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia